Dorehkar, Raja Ampat - Menanggapi laporan dari sebuah akun anonim di grup Facebook "Opini Pileg Kab Raja Ampat" yang menuding adanya pelanggaran instruksi Bupati terkait larangan penggunaan toga pada acara penamatan, pihak SMA Negeri 9 Raja Ampat memberikan klarifikasi resmi. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sekolah masih menggunakan toga dalam acara penamatan siswa kelas 12 angkatan 14 tahun pelajaran 2024-2025.
Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Raja Ampat, Bapak Manduru Frans jenbise,S.Pd, dengan tegas tidak membantah tudingan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa acara penamatan siswa kelas 12 angkatan 14 telah dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2025 adalah terakhir penggunaan Toga dan sepenuhnya akan mengikuti instruksi Bupati Bapak Orideko Irianto Burdam,S.IP., M.M., M.Ec. terkait larangan penggunaan toga, yang sebelumnya telah diwartakan oleh RRI.co.id pada tanggal 8 April 2025 mulai berlaku di tahun mendatang.
"Kami sangat menghormati dan mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, termasuk instruksi terkait penggunaan pakaian pada acara penamatan. Acara penamatan siswa kami telah dilaksanakan menggunakan toga, ini adalah aset sekolah yang di pakai sudah sejak 4 tahun terakhir, dan sama sekali tidak di pungut biaya , siswa hanya meminjam dan menggunakannnya saat penamatan setelah itu di kembalikan ke sekolah karena akan di pakai untuk angkatan berikutnya, namun terkait instruksi Bupati maka penggunaan Toga hanya di pakai siswa terakhir tahun ini selebihnya diberikan kepada siswa sebagai kenang - kenangan dari sekolah, dan tahun depan pada acara penamatan yang sama tak lagi menggunakan toga," ujar Bapak Manduru Frans Jenbise,S.Pd
Beliau menduga bahwa laporan yang beredar di media sosial tersebut kemungkinan didasarkan pada informasi yang tidak akurat atau kesalahpahaman. Pihak sekolah telah berupaya untuk mensosialisasikan instruksi Bupati ini kepada seluruh siswa, orang tua, dan dewan guru jauh sebelum acara penamatan dilaksanakan.
"Kami telah menginformasikan jauh-jauh hari mengenai perubahan aturan ini. Pada acara penamatan, seluruh siswa kami mengenakan Toga terakhir sesuai dengan arahan yang telah kami sampaikan," lanjut Bapak Manduru Frans jenbise,S.Pd
Lebih lanjut, Bapak Manduru Frans Jenbise,S.Pd menyayangkan adanya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi di media sosial yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat tanpa mengecek lebih detail alasan masih menggunakan toga. Beliau mengimbau kepada seluruh pihak untuk selalu melakukan konfirmasi ke pihak sekolah atau instansi terkait sebelum menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Disinggung pula terkait banyak siswa yang sakit asam lambung akibat KBM full day pulang jam 16.00. kami sebelumya telah melakukan pertemuan dengan orang Tua siswa, bahwa di sekolah ini pembelajaran 5 hari belajar, dan di harapkan orang tua membantu menyiapkan bekal bagi siswa karena mengingat di sekolah tak ada kantin dan pedagang lainnya, makanya harus membawa bekal setiap hari ke sekolah.
Pihak SMA Negeri 9 Raja Ampat juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di Kabupaten Raja Ampat. Mereka berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan belajar mengajar dan acara-acara sekolah sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Dorehkar, Raja Ampat, 13 Mei 2025
Jadilah yang pertama berkomentar di sini